" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah harta yang hibah lebih 1 / 3 dari total harta yang milik itu , sah turut syariat islam ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu u2018alaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya tentang masalah hibah dan wasiat . orang kakek hibah harta kepada salah orang cucu belum harta waris kepada anak , yang di kemudian hari buntut jadi tengkar hadap sama ahli waris yang lain . cerita begini , orang kakek punya anak tunggal ( perempuan ) dan punya 8 orang cucu . cucu yang pertama pelihara oleh kakek sejak kecil . telah remaja , si kakek hibah harta ( upa tanah ) kepada cucu yang pertama ini dengan jumlah lebih dari 1 / 3 dari total harta yang milik tanpa izin dari ahli waris yang lain . hibah harta itu laku dengan balik nama surat milik harta itu . telah 30 tahun lalu sang cucu ini jual harta itu bagai modal untuk kembang usaha . lalu ahli waris yang lain tuntut bagi harta itu , namun tidak dapat hak - hak karena harta itu telah hibah cara sah oleh kakek . " , " tanya : " , " 1 . apakah hibah harta itu sah turut syar u2019at islam ? sedang rasulullah saw sabda la washiyyata li warits dan tidak boleh hibah harta lebih 1 / 3 dari total harta yang milik . " , " 2 . bagaimana hukum jika orang yang terima harta hibah itu hanya beri uang dar saja kepada ahli waris yang lain dan tidak bagi turut syariat islam ? " , " 3 . mana yang lebih afdhal bagi orang yang terima harta hibah itu , wakaf bagi harta fi sabilillah atau beri harta kepada ahli waris yang lain . " , " demikian tanya saya mohon maaf jika ada kata - kata yang kurang kenan . terimakasih " , " wassalamu u2019alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 4 may 2006 09 : 51  " , "  5 . 702 views  n " , " n " , " n " , " assalamu u2018alaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya tentang masalah hibah dan wasiat . orang kakek hibah harta kepada salah orang cucu belum harta waris kepada anak , yang di kemudian hari buntut jadi tengkar hadap sama ahli waris yang lain . cerita begini , orang kakek punya anak tunggal ( perempuan ) dan punya 8 orang cucu . cucu yang pertama pelihara oleh kakek sejak kecil . telah remaja , si kakek hibah harta ( upa tanah ) kepada cucu yang pertama ini dengan jumlah lebih dari 1 / 3 dari total harta yang milik tanpa izin dari ahli waris yang lain . hibah harta itu laku dengan balik nama surat milik harta itu . telah 30 tahun lalu sang cucu ini jual harta itu bagai modal untuk kembang usaha . lalu ahli waris yang lain tuntut bagi harta itu , namun tidak dapat hak - hak karena harta itu telah hibah cara sah oleh kakek . " , " tanya : " , " 1 . apakah hibah harta itu sah turut syar u2019at islam ? sedang rasulullah saw sabda la washiyyata li warits dan tidak boleh hibah harta lebih 1 / 3 dari total harta yang milik . " , " 2 . bagaimana hukum jika orang yang terima harta hibah itu hanya beri uang dar saja kepada ahli waris yang lain dan tidak bagi turut syariat islam ? " , " 3 . mana yang lebih afdhal bagi orang yang terima harta hibah itu , wakaf bagi harta fi sabilillah atau beri harta kepada ahli waris yang lain . " , " demikian tanya saya mohon maaf jika ada kata - kata yang kurang kenan . terimakasih " , " wassalamu u2019alaikum wr . wb . " , " n " , " untuk mudah dalam jawab tanya anda , ada baik kita beda dulu tiga istilah dalam masalah ini . yaitu waris , hibah dan wasiat . masing - masing punya sama tapi juga punya beda dasar . " , " waris jadi hak ahli waris dengan nilai tentu yang telah baku dalam ilmu waris . tidak pindah milik kecuali telah milik harta wafat . kalau bagi - bagi belum wafat , nama bukan waris . karena syarat bagi waris yang paling utama adalah pasti mati milik harta dan pasti masih hidup ahli waris . " , " sedang hibah boleh beri kepada siapa saja , baik kepada yang masih masuk ahli waris atau pun bukan . tidak ada batas minimal atau maksimal dalam beri itu , bahkan meski beri 100 sekalipun tidak ada masalah . " , " adapun wasiat adalah harta yang hanya beri kepada orang selain ahli waris , maksimal hanya boleh 1 / 3 dari total harta yang milik . wasiat punya sama dengan waris , tidak pindah milik kecuali telah milik wafat . " , " dalam tanya yang anda aju , sesuai dengan bentuk yaitu hibah , maka yang terima boleh saja ahli waris atau siapa yang bukan ahli waris . dalam hal ini , posisi cucu sang kakek bukan bagai ahli waris , lantar ibu masih ada . posisi hijab ( mahjub ) lantar masih ada ibu . tetapi semua tidak masalah , baik dia bagai ahli waris maupun bukan , karena sifat hibah , maka hukum boleh - boleh saja dia terima . " , " dan larang laa " , " tidak laku dalam hal ini dengan dua alas dasar . pertama , karena ini bukan washiyat tetapi hibah . dua , karena yang sangkut bukan ahli waris lantar hijab oleh ada ibu . " , " dan tilik dari segi waktu serah harta , memang tunjuk hibah . bukti , harta itu sudah serah sejak sang kakek masih ada . dan kuat dengan surat terang milik . " , " dan karena sifat hibah , jumlah pun tidak ada batas . cara hukum boleh lebih dari 1 / 3 dari total harta , bahkan boleh sampai 100 . beda dengan wasiat yang batas maksimal hanya 1 / 3 saja . " , " tanya dua , bisa dengan mudah jelas . karena yang sangkut telah kuasa sepenuh harta itu cara syar ' i dan halal , tidak ada salah bagi untuk beri hadiah ikhlas kepada ahli waris . tapi sifat hanya dar boleh , bukan wajib . dan besar pun hanya ikhlas . " , " tanya tiga , juga bisa jawab dengan beberapa pilih . dia boleh saja wakaf bagi harta fi sabilillah atau boleh juga beri harta kepada ahli waris yang lain . dua jadi hak dia sepenuh untuk tentu . dalam hal ini , tidak keluar semua pun tidak apa - apa . "
